"Nah sekarang yang kita bahas di DK adalah urusan kode etik dan etika moral ini sudah hampir selesai. Kita sudah rapat 2-3 kali. Sudah dapat jadi prinsipnya etika dan moral DK ambil tindakan sesuai AD ART PD itu tugas DK," kata anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik.
Hal tersebut dia sampaikan usai mengikuti kuliah umum bersama profesor asal Korea Ha-Joon Chang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
Jero menambahkan, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap Nazaruddin mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara. Tingkat pelanggaran pun akan ditelaah sejauh mana anggota Komisi VII DPR tersebut mencemarkan nama baik partai.
"Ya misalnya dianggap mencemarkan partai. Itu kan kualitatif yang bagaimana mencemarkan partai yang bagaimana kan bisa dirasakan partainya oleh karena ini. Seberapa cemar oh agak cemar, sangat cemar itu kan macam-macam ada tingkatannya, hampir cemar," jelasnya.
(mad/ndr)











































