Pemusnahan dilakukan di Kawasan Bangetayu, Semarang, Kamis (19/5/2011). Selain ditimbun, barang-barang juga tersebut dibakar.
Kepala Balai Karantina Kelas I Semarang Sugianta mengatakan kulit tersebut diimpor CV Sinar Mandiri di Malang melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanggal 14 Maret 2011 lalu. Barang itu akan dibawa ke Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan UU No 16/1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, lanjut Sugianta, produk impor senilai Rp 90 juta rupiah itu harus dimusnahkan. Tujuannya, agar tidak terjadi penyebaran hama penyakit hewan karantina.
"Bisa membahayakan kesehatan ternak kalau tidak dimusnahkan," terangnya.
Informasi adanya impor kulit sapi mentah garaman asal Austria itu didapatkan dari Pemprov Jatim yang curiga dengan adanya kulit sapi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku masakan krecek oleh warga. Padahal, di Jatim tidak ada pengusaha yang mengimpor kulit sapi mentah garaman untuk konsumsi. Dari hasil penelusuran, barang itu ternyata masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
(try/fay)











































