PN Jakpus: Gugatan Balik 5 Kampus Tidak Menghalangi Eksekusi

PN Jakpus: Gugatan Balik 5 Kampus Tidak Menghalangi Eksekusi

- detikNews
Kamis, 19 Mei 2011 14:43 WIB
Jakarta - Gugatan balik 5 kampus negeri terhadap putusan kasasi MA yang memerintahkan IPB membuka nama merek susu formula berbakteri tidak akan menghalangi eksekusi. Hal ini menanggapi gugatan 5 kampus, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

"Secara normatif, gugatan balik ini tidak menghalangi jalannya eksekusi," kata Humas PN Jakpus, Suwidya saat berbincang dengan wartawan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (19/5/2011).

Namun untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehati-hatian, gugatan tersebut akan menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan. "Namun hal seperti itu akan dijadikan masukan bagi pengadilan untuk menjunjung asas prudential/ kehati-hatian," terang Suwidya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan, untuk penggugat berdomisili di Jakpus maka sidang gugatan balik akan digelar 3 hari setelah berkas diterima hakim. Namun karena pihak penggugat di luar Jakpus maka waktu menjadi lebih panjang yaitu 2 minggu.

"Kalau di tengah sidang ada yang mendaftar gugat lagi, bisa masuk sebagai pihak intervensi. Bisa juga sebagai penggugat baru," terang Suwidya.

Seperti diketahui, 5 kampus negeri ini menggugat hal yang sama yaitu memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak dapat dilaksanakan.

Menurut penggugat, objektivitas dan independensi dari dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga agar setiap penelitian yang merupakan bagian rangkaian dalam pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan.

(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads