"Secara normatif, gugatan balik ini tidak menghalangi jalannya eksekusi," kata Humas PN Jakpus, Suwidya saat berbincang dengan wartawan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (19/5/2011).
Namun untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehati-hatian, gugatan tersebut akan menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan. "Namun hal seperti itu akan dijadikan masukan bagi pengadilan untuk menjunjung asas prudential/ kehati-hatian," terang Suwidya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di tengah sidang ada yang mendaftar gugat lagi, bisa masuk sebagai pihak intervensi. Bisa juga sebagai penggugat baru," terang Suwidya.
Seperti diketahui, 5 kampus negeri ini menggugat hal yang sama yaitu memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak dapat dilaksanakan.
Menurut penggugat, objektivitas dan independensi dari dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga agar setiap penelitian yang merupakan bagian rangkaian dalam pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan.
(asp/anw)