"Isu itu ngarang saja. Karena belum ada aturan tentang itu, tapi kemungkinannya tidak akan diakomodasi pembelian data oleh swasta itu," kata Gamawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2011).
Gamawan menegaskan, data e-KTP adalah rahasia negara. Jadi sangat tidak mungkin sekali pihaknya memberikan data itu ke pihak swasta atas alasan apa pun.
"Itu data rahasia, jadi digunakan untuk kepentingan negara," imbuhnya.
Data itu, hanya bisa digunakan oleh instansi negara juga untuk kepentingan negara. "Bagi instansi lain yang menggunakan harus meminta izin kepada Mendagri," tuturnya.
Kemendagri saat ini sedang melakukan lelang proyek e-KTP. Nantinya pendataan penduduk akan menggunakan sistem elektronik. Setiap penduduk hanya menggunakan satu KTP yang dilengkapi chip berisi data pribadi dan sidik jari. Data itu terhubung secara online dari pemerintah daerah ke pusat dan ke tiap-tiap dinas pemerintah.
(ndr/asy)











































