"Soal itu, intinya satu, tidak boleh merugikan mahasiswa. Itu harus dijaga, kalau ada perdebatan, pertentangan, atau apa," ujar M Nuh di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
Dia menambahkan, tujuan dari menjalankan universitas adalah memberikan pelayanan kepada mahasiswa. Sehingga jangan sampai ketika masalah muncul, yang dikorbankan adalah mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhirnya, sambung Nuh, Kemendiknas perlu campur tangan, namun bukan berarti ada intervensi. Dia berharap bisa dicari jalan tengah sehingga melahirkan rekonsiliasi yang lebih baik.
"Saya nanti akan tunggu perkembangannya, kayak apa perkembangannya. Ini kan begini, kita tidak boleh gegabah ikut masuk, karena memang kita memberikan kebebasan pada perguruan tinggi swasta. Silakan yayasan, silakan universitas," tutur Nuh.
Kalau pemerintah diminta melakukan mediasi atau rekonsiliasi, maka hal itu dinilai bagus olehnya. "Syarat dari awal yang saya sampaikan, jangan rugikan proses belajar mengajar," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini rencananya akan menjalankan putusan MA untuk mengeksekusi 9 orang tergugat. Gara-gara situasi yang memanas dan kondisi yang tidak memungkinkan, juru sita dari PN Jakarta Barat akhirnya menunda proses eksekusi.
Putusan kasasi MA oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010 lalu, telah mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.
(vit/nrl)










































