"Pasal menyangkut kepentingan tertentu yang ingin dipertahankan, biasanya menyangkut kepentingan dan kewenangan yang terkait resources. Yang berkepentingan bisa dari Pemda, kementerian, lembaga, bisa juga pihak ketiga yang punya relasi dan kepentingan," beber Mahfudz.
Hal ini disampaikan Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya kaitan dengan pembahasan anggaran. Logikanya, anggaran terbatas sementara proposal itu melebihi budget sehingga ada perebutan antara kementerian dan daerah," tutur Mahfudz yang juga Wasekjen PKS ini.
Selain itu pemilihan posisi penting sekelas pimpinan KPK, Gubernur BI, DGSBI, dan lainnya juga lahan syur. Ia menuturkan untuk pos jabatan yang tinggi juga layak diawasi secara khusus.
"Kasus fit and proper test berpeluang jadi gratifikasi, pos-pos (jabatan) yang punya nilai tinggi," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Mahfudz juga bercerita partainya pernah mengembalikan hadiah bermacam-macam senilai Rp 2 miliar ke KPK. PKS mendapatkan gratifikasi tersebut saat menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang termasuk dalam kunjungan kerja komisi ke daerah.
"Total yang diserahkan ke KPK Rp 2 miliar, macam-macam bentuknya dari tahun 2005-2009. Itu masuk gratifikasi yang harus dikembalikan. Waktu itu memang ada laporan (titipan) tetapi karena garis kebijakan fraksi jelas tidak boleh, jadi tidak sempat dibuka bungkusannya, tidak tahu bentuknya. Kita langsung serahkan ke KPK," kisahnya.
(van/rdf)











































