Dengan bergabungnya 2 kampus ini, maka total ada 5 kampus yaitu Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas dan Universitas Sriwijaya.
"Benar, hari ini Unhas dan UI mengajukan gugatan pembatalan eksekusi tentang merek susu formula berbakteri," kata kuasa hukum Unhas dan UI, Soedjono saat dihubungi detikcom, Kamis, (19/5/2011).
Seperti diketahui, bulan lalu Harifin Tumpa mendapat gelar honoris causa dari kampus Unhas atas dedikasinya dalam penegakan hukum di Indonesia. Harifin pulalah yang membuat putusan kasasi tentang merek susu formula berbakteri harus diumumkan ke publik. Namun belum genap 2 bulan mendapat gelar doktor, Unhas telah menggugat putusan kasasi yang dibuat oleh Harifin.
2 Kampus besar ini menggugat hal yang sama seperti 3 kampus sebelumnya. Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak dapat dilaksanakan.
Di dalam penjelasannya, gugatan bantahan ini masih serupa dengan dalil yang disampaikan Soedjono saat mewakili 3 kampus sebelumnya.
Soedjono melanjutkan, objektivitas dan independensi dari dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga agar setiap penelitian yang merupakan bagian rangkaian dalam pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan.
"Berdasarkan kode etik yang berlaku umum seorang peneliti tidak dapat mempublikasikan atau menyebutkan nama-nama dan jenis produk yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian yang menggunakan metode pengambilan secara sampel, secara acak dan blind sampling serta bukan merupakan pengujian produk tertentu. Hal ini harus dilakukan untuk menjamin objektivitas hasil penelitian dan independensi peneliti," papar Soedjono.
(asp/anw)











































