Indonesia Upayakan Bisa Periksa Hasan Tiro cs
Kamis, 17 Jun 2004 23:00 WIB
Jakarta - Menko Polkam ad interim Hari Sabarno menyatakan Indonesia tidak mungkin menuntut ekstradisi tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro cs, yang ditahan Kejaksaan Swedia. Namun Indonesia akan tetap mengupayakan agar dapat memeriksa mereka berkaitan dengan teror yang dilakukan di Indonesia."Tentu kita tidak mungkin untuk mengekstradisi dua warga Swedia dan seorang warga Singapura karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dan mereka bukan warga negara Indonesia," kata Hari usai rakorsus di Kantor Menko Pollkam, Jl. Medan Merdeka Barat, Kamis (17/6/2004).Salah seorang tokoh GAM tersebut, Malik Mahmud, berkewarganegaraan Singapura dan masa tinggalnya di Swedia sudah habis dan mengajukan perpanjangan. Pihak pemerintah Swedia sudah mempertimbangkan permohonannya dan menolaknya. Untuk itu yang bersangkutan naik banding.Pemerintah Indonesia telah memberangkatkan tiga anggota kepolisian sejak Selasa (15/6/2004) lalu. Tim yang beranggotakan Kombes Pol IGM Sumeka, AKBP HasanMalik dan AKBP Jeldy Ramadhan inilah yang akan memberikan bukti-bukti tambahan yang mungkin diperlukan penyidik Swedia. "Tim itu kemarin sudah sampai dan tadi pagi sedang melakukan negosiasi kegiatan yang difasilitasi KBRI disana," jelas Hari.Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur I Keamanan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Aryanto Sutadi mengatakan keberangkatan tim penyidik polri difokuskan untuk memeriksa para tokoh Gam berkaitan dengan kegiatan teror dan makar di Indonesia. Menurut Aryanto, ada tiga tujuan utama keberangkatan penyidik polri ke Swedia, membantu melengkapi bukti-bukti, menggali informasi dan memeriksa Hasan Tiro cs."Tapi belum tentu bisa memeriksa, tergantung. Harapannya memang kita bisa ikut tanya mereka dengan fokus dua perkara makar dan terorisme. Bila tidak bisa periksa langsung, mungkin kita bisa titip pertanyaan" demikian Aryanto Sutadi.
(gtp/)











































