Dirjen Udara Kemenhub Setuju Mengandangkan Pesawat MA-60

Dirjen Udara Kemenhub Setuju Mengandangkan Pesawat MA-60

- detikNews
Kamis, 19 Mei 2011 12:05 WIB
Jakarta - Tidak semua pesawat diwajibkan memiliki sertifikat FAA, kecuali pesawat itu terbang sampai Amerika. Dirjen Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti menyatakan dapat memahami desakan Komisi V DPR untuk segera mengandangkan pesawat MA-60 buatan China yang digunakan Merpati Nusantara Airlines. Desakan ini menyusul kecelakaan pesawat MA-60 yang jatuh d Teluk Kaimanan, Papua Barat, 7 Mei lalu, yang menewaskan 27 orang.

“Saya kira saya dapat mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki insiden kecelakaan pesawat ini, termasuk kemungkinan meng-grounded pesawat ini. Namun hal itu mesti dilakukan dengan cara yang tepat,” kata Herry Bakti dalam RDP dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Rabu (18/5).

Herry Bakti mengatakan, mengingat pesawat ini telah dioperasikan, maka yang bisa dilakukan pihaknya saat ini adalah menghentikan sementara pengoperasian pesawat MA-60 tersebut, sambil dilakukan evaluasi dan penyelidikan atas insiden pesawat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya kira yang dapat dilakukan saat ini untuk pesawat MA-60 adalah dengan melakukan evaluasi dan investigasi pesawat tersebut," ujarnya.

Soal sertifikasi FAA yang dipermasalahkan dewan, Herry menjelaskan, bahwa tidak semua pesawat diwajibkan menggunakan sertifikat tersebut. Terlebih jika pesawat itu tidak dioperasikan di negara AS.

"Sertifikat FAA diperlukan jika memang pesawat itu akan melakukan operasi hingga AS. Jika tidak sampai negara tersebut, tidak wajib. Namun yang pasti pesawat MA-60 itu telah lolos sertifikasi kelayakan penerbangan, baik dari China sendiri maupun di Indonesia sendiri,” ujarnya.
(asy/asy)


Berita Terkait