Listriknya Diputus, Pabrik Tekstil Mengadu ke DPRD Jabar
Kamis, 17 Jun 2004 22:29 WIB
Bandung - Sebuah pabrik tekstil di Banjaran, Bandung, PT Tawakal Mega Laksana (TML), mengadu ke DPRD Jawa Barat karena dituduh mencuri listrik dan aliran listriknya diputus. Padahal putusan provisi Pengadilan Negeri Bale Endah memerintahkan PLN menyambungkan kembali aliran listrik selama proses persidangan.Pengaduan ini disampaikan kuasa hukum PT TML, Sahat Maruli, dalam pertemuan dengan PT PLN Distribusi Jabar Banten yang diselenggarakan oleh Komisi A DPRD Jabar di Gedung DPRD, Jl Diponegoro, Bandung, Kamis (17/6/2004) . "Kami berharap PLN mau mempertimbangkan kembali keputusannya. Lagi pula ke mana lagi kami mengadu. Upaya hukum tidak berjalan padahal belum ada putusan tetap," katanya. PT TML dianggap merugikan negara hingga Rp 4.465.268.160 berdasarkan Laporan Polisi (LP) No 32/II/2004/Direskrim per 18 Februari 2004. PT TLM selain dianggap dituduh melakukan pencurian listrik juga dianggap bertanggung jawab melakukan perusakan gardu listrik. Sehari sebelum tanggal surat LP tersebut, menurut Sahat, pihak PLN sudah memutuskan sementara aliran listrik ke pabrik kliennya berdasarkan tuduhan itu. Pada 12 April PT PLN Distribusi Jabar Banten melakukan putus rampung berupa pencabutan jaringan listrik PT TLM yang berdomisili di Jalan Tarjasari, Banjaran, Kabupaten Bandung. Padahal, menurut Sahat, sempat dilakukan pembicaraan dengan PT PLN dan pihaknya sepakat untuk membayar Rp 4,5 miliar sambil menunggu keputusan pengadilan yang sifatnya tetap atas perkara pidana tersebut. "Kalau tidak terbukti uang tersebut bisa dikembalikan," katanya.Tapi, PT PLN Distribusi Jabar Banten tetap melakukan Putus Rampung dengan membongkar jaringan listrik menuju PT TLM. Agar listrik tersambung kembali PT TLM harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,5 miliar dan melakukan pendaftaran ulang pemasangan listrik baru. Karena itu PT TLM kemudian mengajukan gugatan perdata pada PLN dengan alasan tindakan perusahaan listrik negara tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum. Dan PLN kemudian mengajukan gugatan balik. "Sidangnya sendiri dilakukan bersamaan harinya, setiap Selasa dan bergantian. Kami telah mengajukan agar kedua kasus ditangani oleh majelis hakim yang sama. Dan telah dikabulkan," kata Sahat. Selain itu, PT TLM juga harus menghadapi proses pidana dengan tuduhan pencurian listrik. "Kasusnya sendiri masih ditangani oleh Polda Jabar, belum sampai ke Pengadilan," kata Sahat. Tunggakan Rp 600 miliarDeputi Manager Humas PT PLN Distribusi Jabar Banten, Hendro Yuliman, yang ditemui terpisah usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Jabar, tidak berkomentar banyak. "Tadi membicarakan mengenai kasus tunggakan listrik PT TLM di Komisi A," katanya. Menurut Yuliman, selain PT TL, terdapat 4 perusahaan besar yang bermasalah karena memiliki tunggakan listrik. "Diantaranya PT Texmaco, kami sudah membongkar jaringannya. Selain itu Grand Aquila di Bandung yang masih berjalan di persidangan," katanya. Total tunggakan seluruh pelanggan PT PLN Distribusi Jabar Banten besarnya mencapai Rp 200 miliar. Sebagai gambaran seluruh pelanggan PT PLN Distribusi Jabar Banten mencapai 6 juta pelanggan dengan komposisi terbesar yakni 94,9 persen merupakan rumah tinggal.
(gtp/)











































