"Pernyataan itu terlalu dini dan merugikan klien kami. Uang itu merupakan kumpulan uang operasional kantor," tutur kuasa hukum Wafid, Erman Umar saat dihubungi, Kamis (19/5/2011).
Menurut Erman, uang asing yang ditemukan di dalam ruangan itu adalah untuk mendukung operasional kegiatan Kemenpora. Mata uang asing yang disita KPK itu bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Wafid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK memastikan uang ribuan dolar di ruangan Sesmenpora Wafid Muharam bukan untuk tunjangan operasional kantor. Alibi Wafid yang dikemukakan selama ini patah sudah.
"Sampai hari ini uang itu yang baru kita temukan ternyata tidak terkait dengan operasional di Kemenpora," ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/5/2011) kemarin.
Namun KPK belum dapat memberikan informasi pasti, untuk apakah kumpulan uang asing yang ada di ruangan Wafid tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, perihal uang tersebut merupakan fee dari dari proyek-proyek dari block grand daerah.
"Sedang kita telusuri apakah ini juga merupakan bagian dari dugaan fee block grant ke daerah, kita juga belum menemukan uang asing ini keterkaitannya dengan cek Rp 3,2 miliar," papar Johan.
(fjr/anw)










































