"Karena ada rencana eksekusi sehingga perkulihahan ditiadakan untuk hari ini," ujar seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi, Irvan di Kampus A Universitas Trisakti Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2011).
Aksi ini digelar di halaman kampus diikuti karyawan, mahasiswa dan dosen Universitas Trisakti. Berbagai spanduk dibentangkan demonstran. Antara lain spanduk bertuliskan 'Keluarga Besar Universitas Trisakti menolak konspirasi perampokan terhadap aset negara, kapitalisme, dan liberalisme oleh yayasan yang mengatasmakan Yayasan Trisakti'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jakarta Barat hari ini akan menjalankan putusan MA untuk mengeksekusi 9 orang tergugat. Putusan kasasi MA oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010 lalu, telah mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.
(adi/fay)











































