Koalisi Ornop Tolak RUU Praktek Kedokteran

Koalisi Ornop Tolak RUU Praktek Kedokteran

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2004 18:27 WIB
Jakarta - Sebanyak 15 LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop menolak RUU Praktek Kedokteran yang akan disahkan tiga bulan mendatang.Pernyataan sikap itu disampaikan dalam jumpa pers di LBH Kesehatan, Jl. Manggarai Utara IV/D-8, Kamis (17/6/2004). Menurut Ketua Pendiri LBH Kesehatan (LBHK) yang tergabung dalam Koalisi Ornop, Iskandar Sitorus, RUU Praktek Kesehatan adalah dosa kedua. Dosa pertama adalah saat disahkannya UU Narkotika dan Psikotropika beberapa waktu silam."Saat ini RUU ini disahkan, maka UU Kesehatan terpecah menjadi sub-sub sistem," katanya.Menurutnya, nantinya akan ada UU pecahan dari UU Kesehatan. "Jangan heran akan ada UU Kebidanan, UU Keperawatan, UU Apoteker, dll," kilahnya."Untuk apa dibuat banyak UU kalau semuanya sama membahas masalah kesehatan. Lebih bak merevisi UU Kesehatan yang lama ketimbang memecah UU Kesehatan," sambungnya.Iskandar menyatakan, RUU Praktek Kedokteran faktanya tidak mencakup praktek-praktek kedokteran. Standar kegiatan medis belum diatur di sana.RUU ini hanya mengatur seseorangboleh melakukan kegiatan praktek medik atau tidak. "Kalau RUU ini tetap disahkan, kami akan melakukan judicial review ke MK agar keuatan politik dapat dikalahkan dengan kekuatan hukum," ungkap Iskandar.RUU Praktek Kedokteran terdiri dari 182 pasal. Sebanyak 124 pasal di antaranya khusus membahas tentang peradilan disiplin profesi medis.M.Ikhsan dari Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia mengatakan, dalam RUU terdapat pengaturan Konsul Kedokteran yang mengatur kurikulum, registrasi, sampai dengan boleh tidaknya industri kedokteran di Indonesia.Dengan adanya Konsul Kedokteran, maka lembvaga lain tidak memiliki peranan sehingga ada kemungkinan dalam majelis hakim, dokter akan diadili oleh dokter. (nrl/)


Berita Terkait