Pemerintah akan Banding Putusan PTUN tentang Gubernur Irjabar

Pemerintah akan Banding Putusan PTUN tentang Gubernur Irjabar

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2004 18:00 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 213/M Tahun 2003 tentang pengukuhan dan pengesahan Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat Brigadir Jenderal TNI Marinir (Purn) Abraham Octavianus Ataruri. "Pemerintah akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tentang Gubernur Irjabar. Karena tak ada seorang pun di Irjabar yang keberatan wilayah itu menjadi provinsi," kata Mendagri Hari Sabarno sebelum mengikuti rapat kerja teknis Kejagung di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Kamis (17/6/2004).Menurut Hari, keberadaan Irjabar seharusnya tidak lagi dipersoalkan. Sebab Pemilu Legislatif 2004 di Irjabar sudah berjalan baik, dan DPRD serta perangkat lainnya juga sudah ada. Jadi tidak ada alasan satu pun untuk melakukan komplain."Yang jadi pertanyaan, apa sih masalahnya. Apakah mempersoalkan sah dan tidaknya Gubernur Abraham atau tidak mau ada provinsi di wilayah tersebut. Padahal realitas yang ada DPRD sudah ada," tukas Hari.Hari kemudian menyatakan harapannya majelis hakim mau mendiskusikan masalah ini dengan pemerintah. "Karena pemekaran Irjabar berdasarkan pertimbangan yang luas. Tak hanya soal hukum melulu tapi juga kondisi sosial, politik, dan lain-lain yang menjadi pertimbangan."Putusan yang membatalkan Keppres No.213/M Tahun 2003 dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Supandi pada 14 Juni lalu. Pengadilan juga memerintahkan presiden selaku tergugat untuk mencabut keppres tersebut.Majelis hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan meskipun berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 1999 wilayah Provinsi Irian Jaya dibagi menjadi Provinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, dan Provinsi Irian Jaya Timur, namun sejak tanggal 21 November 2001 telah berlaku UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.PTUN menilai, tergugat juga telah mengeluarkan kebijakan yang memberlakukan otonomi khusus. Hal itu terealisasi dengan diberikannya dana alokasi umum dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 548/KMK.07/2003 Tahun 2003 pada Provinsi Papua, bukan kepada Provinsi Irian Jaya Barat. (gtp/)


Berita Terkait