PKB dan PBB Nambah 1 Kursi DPRD, PPP 4 Kursi
Kamis, 17 Jun 2004 17:42 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing akan memperoleh 1 kursi DPRD. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh tambahan 4 kursi DPRD. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 1 dari 11 permohonan sengketa pemilu yang diajukan PKB. Selain itu, MK juga mengabulkan 1 dari 9 permohonan PBB serta 4 dari 22 permohonan PPP. Sidang majelis hakim yang diketuai Jimly Asshidiqie berlangsung di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/6/2004). Dalam amar putusannya, MK menetapkan perolehan suara PKB untuk daerah pemilihan (DP) Kediri IV sebanyak 25.632. Angka itu lebih besar dari penetapan KPU yang hanya 25.042. Dengan putusan itu, PKB akan memperoleh 1 kursi untuk DPRD Kabupaten Kediri. Sementara, 10 permohonan PKB lainnya tidak diterima MK. Permohonan PKB yang tidak diterima MK untuk DPR DP Jatim X (Sampang), DPRD Kabupaten Mojokerto, DPRD Kabupaten Probolinggo, DPRD Kabupaten Deli Serdang, DPRD Kabupaten Berau dan DPRD Kabupaten Kendari. Sedangkan, 4 permohonan PKB yang ditolak MK untuk DPRD Kabupaten Kutai Timur, DPRD Provinsi NAD, DPRD Kabupaten Lampung Barat dan DPRD Kabupaten Nganjuk. Selain PKB, parpol yang akan mendapat 1 kursi DPRD adalah PBB. Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu akan mendapat 1 kursi DPRD Bekasi. MK menetapkan perolehan suara DPRD Bekasi dari DP Bekasi II sebanyak 7.027. Delapan permohonan PBB lainnya tidak diterima atau ditolak. Tambahan 4 kursi DPRD diperoleh PPP. Partai pimpinan Hamzah Haz itu mendapat 4 kursi dari DP VI Kabupaten Magelang, DP II Provinsi DKI Jakarta, DP V Kota Palembang dan DP III Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sementara, 18 permohonan PPP lainnya tidak diterima alias ditolak. MK prihatinPada sidang yang berakhir Kamis sore itu, MK prihatin dengan kinerja KPU Kabupaten Sampang yang dinilai telah lalai. Kelalaian itu dengan adanya perbedaan penggunaan 37.000 lembar surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 54.000 lembar surat suara DPR. Padahal, jumlah pemilih di daerah tesebut tidak berbeda. "Majelis hakim mohon hal ini mendapat perhatian khusus agar kesalahan yang sama tidak terjadi pada pemilu presiden dan wapres," ujar Jimly.
(asy/)











































