Mobil mewah berplat B 9344 PBA itu diketahui atas nama PT Putri Salju Satria yang beralamat di Jl KH Mas Mansyur 121 RT 13/11, Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut, Roy Suryo meminta polisi menertibkan penggunaan logo lembaga negara yang rawan disalahgunakan.
"Saya berharap polisi bisa menertibkan penggunaan logo lembaga negara di kendaraan," kata Roy saat dihubungi detikcom, Rabu (18/5/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan logo lembaga negara kan sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarang orang yang pakai, pejabat juga tidak boleh asal pakai," imbuhnya.
Roy diserempet saat melintas di kawasan SCBD, di depan Artha Graha. Dari sebelah kiri tiba-tiba sebuah mobil Nissan Frontier memepetnya yang membuat bemper mobil Roy tergores. Roy sempat melihat logo TNI AL Bintang dua di atas plat nomor mobil mewah itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas dari Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya menemukan detail mobil penyerempet itu. Mobil Nissan Frontier itu berjenis kendaraan mobil beban dan bernomor BPKB H04807447. Namun mobil yang menggunakan logo TNI AL Bintang dua itu bukan milik pejabat TNI AL.
(feb/her)











































