"Pak Yusril menuduh IPW telah mendapat bayaran dari Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) karena mendesak diteruskannya kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung dan melakukan aksi demo ke Mabes Polri agar mengusut aliran pencucian dana Sisminbakum," jelas Netta kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya, Rabu (18/5/2011).
Netta mengatakan, tudingan miring terhadap organisasinya itu dikemukakan oleh Yusril bersama juru bicaranya, Jurhum Lantong melalui email kepada para wartawan dan media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tudingan itu sangat tidak berdasar dan pembunuhan karakter terhadapnya.
"Jelas itu fitnah dan pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik kepada LSM kami," tegas Netta.
Ia mengatakan, IPW memang tengah mendesak Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan berkas perkara kasus Sisminbakum ke pengadilan. Karena menurutnya, berkas Yusril telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 3 bulan lalu.
Dalam kesempatan itu, Netta menyatakan sumpahnya jika dirinya aksinya tidak ditunggangi pihak mana pun dan tidak dibayar oleh siapa pun.
"Demi Allah, saya tidak pernah dibayar dan tidak pernah minta bayaran," ucap Netta.
Dalam laporan resmi bernomor TBL/1690/5/2011/PMJ/Ditreskrimum ini, Netta melaporkan Yusril atas tuduhan Pasal 27 juncto pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
(mei/her)











































