IPW Laporkan Yusril ke Polda Metro Jaya

IPW Laporkan Yusril ke Polda Metro Jaya

- detikNews
Rabu, 18 Mei 2011 23:33 WIB
IPW Laporkan Yusril ke Polda Metro Jaya
Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Netta S Pane melaporkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan juru bicaranya, Jurhum Lantong ke Polda Metro Jaya. Yusril dan Jurhum dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadapnya, maupun IPW sebagai organisasinya.

"Pak Yusril menuduh IPW telah mendapat bayaran dari Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) karena mendesak diteruskannya kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung dan melakukan aksi demo ke Mabes Polri agar mengusut aliran pencucian dana Sisminbakum," jelas Netta kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya, Rabu (18/5/2011).

Netta mengatakan, tudingan miring terhadap organisasinya itu dikemukakan oleh Yusril bersama juru bicaranya, Jurhum Lantong melalui email kepada para wartawan dan media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tulisan di email yang menurut saya ini sebagai tuduhan. Bunyinya, sepintas IPW adalah kelompok idealis yang pura-pura mau menegakkan hukum, namun di balik semua itu bayaran juga yang bicara," katanya.

Menurutnya, tudingan itu sangat tidak berdasar dan pembunuhan karakter terhadapnya.

"Jelas itu fitnah dan pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik kepada LSM kami," tegas Netta.

Ia mengatakan, IPW memang tengah mendesak Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan berkas perkara kasus Sisminbakum ke pengadilan. Karena menurutnya, berkas Yusril telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 3 bulan lalu.

Dalam kesempatan itu, Netta menyatakan sumpahnya jika dirinya aksinya tidak ditunggangi pihak mana pun dan tidak dibayar oleh siapa pun.

"Demi Allah, saya tidak pernah dibayar dan tidak pernah minta bayaran," ucap Netta.

Dalam laporan resmi bernomor TBL/1690/5/2011/PMJ/Ditreskrimum ini, Netta melaporkan Yusril atas tuduhan Pasal 27 juncto pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

(mei/her)


Berita Terkait