"Kita kecewa dengan putusan majelis hakim. Kita protes dan akan mengajukan banding," ujar Kepala Sub-bagian Sengketa Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta I Made Swarjaya, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/5/2011).
Swarjaya menilai, hakim terlalu memaksakan putusan tersebut. Menurutnya, banyak fakta-fakta di persidangan yang diabaikan oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini dilayangkan oleh beberapa orang warga Jalan Bintaro Raya RT 011 RW 10, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekitar tiga bulan yang lalu. Gugatan diajukan atas atas dasar kekhawatiran warga bahwa lingkungan tercemar dan terjadi kemacetan karena bertambahnya SPBU di kawasan pemukiman mereka.
Swarjaya menambahkan, keberatan warga tersebut dinilai mengada-ada. Hakim juga terlihat ragu-ragu dengan keputusannya.
"Lah gimana kita bilang hakim nggak ragu dalam hal ini, di persidangan hakim katakan bahwa keberadatan itukan berdasarkan Perundang-undangan, inikan belum ada bangunan masih Izin Membangun Bangunan (IMB) nya saja tiba-tiba sudah ada keberatan akan ada macet, akan ada kebakaran, ini keberatan yang mengada-ada," tambah Swarjaya.
Selain mengajukan banding, Pemprov juga berencana akan melaporkan prilaku hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). "Banyak langkah yang bisa kita tempuh, kita masih berembuk dulu, tapi tidak menutup kemungkinan ini juga akan kita laporkan ke KY, karena tidak satupun dipertimbangkan majelis hakim," ungkapnya.
Swarjaya memastikan proses banding akan dilakukan secepatnya. Tentunya sambil menunggu salinan putusan dari PTUN.
Sidang putusan tersebut digelar hari ini di PTUN Cakung, Jakarta Timur. Dengan dimenangkannya gugatan warga yang salah satunya adalah istri dari Bapak Nurkholis Madjid, maka Surat Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Nomor 9143/IMB/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang IMB di Jalan Bintaro Raya RT 011 RW 10, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama PT Shell Indonesia, harus dicabut.
(lia/gah)











































