"Kalau memang KPK memanggil, saya sebagai Ketua Komisi X itu kan kewajiban memberikan keterangan dan kita siap," ujar Mahyudin kepada wartawan usai rapat dengan Kemenpora di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2011).
Mahyudin menuturkan, dirinya tak tahu menahu terkait kasus suap Kemenpora. Komisi X DPR, menurutnya, hanya tahu sebatas persetujuan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Mahyudin merasa tidak perlu memberikan keterangan kepada tim investigasi PD. Alasannya ia sudah menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Saya rasa nggak perlu karena semua sudah saya jelaskan ke publik," tuturnya.
Ia juga menolak mengomentari kelanjutan proses investigasi terhadap bendahara umum PD Nazaruddin yang diduga tersangkut kasus itu.
"Nggak tahu saya itu kan wewenang dewan kehormatan, sementara saya di dewan pembina. Saya merasa si Nazaruddin juga jauh dari kasus tersebut. Dewan Kehormatan juga tidak bisa mengambil sikap kalau fakta hukumnya tidak ada," jelasnya.
(van/gun)











































