Kejagung Belum Tentukan Perpanjangan Masa Cekal Yusril & Hartono

Kejagung Belum Tentukan Perpanjangan Masa Cekal Yusril & Hartono

- detikNews
Rabu, 18 Mei 2011 17:34 WIB
Jakarta - Masa cekal 2 tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo akan habis pada 25 Juni 2011. Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan apakah akan memperpanjang masa cekal itu atau tidak.

"Perlu diketahui bahwa masa cekal mereka habis 25 juni 2011, karena surat cekal mereka keluar tanggal 25 Juni 2010," ujar Plt Kapuspenkum Kejagung Fietra Sany kepada wartawan di Kejagung Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (18/5/2011).

Fietra mengatakan, selaku Direktur II bidang sosial politik di Jamintel Kejagung yang membidangi cekal, dirinya hanya bisa menunggu apakah diperpanjang atau tidak. Sebab yang mengurusi perkara tersebut adalah penyidik dari Jampidsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu. Minimal seminggu sebelum habis masa cekalnya. Jadi belum ada permintaan, karena masa cekalnya belum habis. (Perlu tidaknya cekalnya diperpanjang) yang tahu adalah penyidik, saya hanya menanyakan apa perlu diperpanjang atau tidak," terangnya.

Terhadap kasus itu sejauh ini kejaksaan masih mempelajarinya. Alasannya Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan sekali.

"Memang itu (pengajuan PK) memang debatable, nyatanya kok bisa. Ada PK jaksa yang diterima, meski dalam KUHAP yang punya hak PK adalah terpidana," jelasnya.

Yusril Ihza Mahendra dicekal dengan surat bernomor Kep.212/D/Dsp.3/ 06/2010 tertanggal 25 Juni 2010 sedangkan cekal Hartono Tanoesudibyo Nomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010.

Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Pengkajian khusus itu dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Dimana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.

Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.

(mpr/gun)


Berita Terkait