"Salah itu, terima saja tidak, apalagi bagi-bagi," jelas Emir.
Emir mengatakan itu menjawab pertanyaan kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2011).
Juniver menilai, kesaksian Emir dan Dudhie sangat bertolak belakang. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, secara tegas Dudhie menyebut Emir sebagai pihak yang ikut membantu dirinya untuk membagi-bagikan amplop.
"Izin yang mulia agar saksi Emir dan Dudhie bisa dikonfrontir, untuk bisa mengetahui siapa yang telah memberi kesaksian palsu," pinta Juniver.
Majelis hakim yang diketua oleh Eka Budi Prijanta tak langsung mengabulkan permintaan kubu Panda. Jika diperlukan, konfrontir antara kedua orang itu, tidak mustahil akan dilaksanakan.
"Nanti akan kami pantau. Karena di sini bukan untuk mencari tahu siapa yang memberi kesaksian palsu atau tidak," ujar Eka.
Emir membantah ikut membagikan dan menerima TC dari Dudhie. Alasannya, ia menduga jika TC itu berkaitan dengan kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Namun selang beberapa hari kemudian, Panda menyerahkan amplop kepada Emir yang akhirnya diterimanya. Alasan saat itu karena Panda menyebut ini sebagai bantuan dana kampanye.
(mok/gun)











































