Berkas Jaksa Seno Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas Jaksa Seno Dilimpahkan ke Penuntutan

- detikNews
Rabu, 18 Mei 2011 16:50 WIB
Jakarta - Jaksa Dwi Seno Widjanarko akan berstatus sebagai terdakwa. Berkas tersangka kasus pemerasan di Kejari Tangerang ini sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Iya tersangka DSW berkasnya sudah P21," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/5/2011) sore.

Johan mengatakan, Seno dipindahkan penahanannya dari lapas Cipinang ke lapas Serang, Banten. "Dipindah ke Serang Banten," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Seno dibekuk penyidik KPK pada 11 Februari 2011 lalu di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat.

Agus sendiri saat ini sedang terlibat perkara penggelapan dan pemalsuan Kredit Usaha Pedesaan, senilai Rp 50 juta. Dalam penangkapan, KPK sekaligus menyita barang bukti uang Rp 50 juta dan mobil Daihatsu Terios hitam dengan logo Kejaksaan di nomor polisi mobil itu.

Upaya pemerasan terhadap pegawai ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

(fjr/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads