"Ada kewenangan menunda transaksi, yang oleh banyak bank belum dipakai. Untuk menolong bank lain yang menjadi korban penggelapan. Seharusnya begitu, misalnya uang lari dari Citibank ke bank lain, seharusnya bank lain membantu menahan. Supaya uangnya enggak ditarik," kata Ketua PPATK Yunus Husein di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/5/2011).
Nah, banyak perbankan yang diam saja saat nasabah yang melakukan transaksi mencurigakan menarik uangnya, misalnya dalam kasus Citibank tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan kasus pembobolan rekening Elnusa di Bank Mega, PPATK berhasil mencegah penarikan oleh tersangka dari rekening yang diduga menjadi penampung uang pembobolan. Hal serupa juga terjadi di kasus Kemenpora.
"Kita sempat menahan 2 transaksi di bank. Itu ketahan sampai sekarang, supaya tidak hilang uangnya. Kasus di Kemenpora juga sama. Ada salah satu bank menahan uang dari salah satu tersangka," jelasnya.
Bank, lanjut Yunus, sesuai UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, memiliki kewenangan untuk menahan transaksi.
"UU memberikan kewenangan, boleh menunda transaksi 5 hari. Itu (diatur) UU pasal 26, bisa 5 hari plus 15 hari memberi kewenangan (menahan transaksi) pada penyedia jasa keuangan. Polisi bisa 5 hari, sama dengan jaksa dan hakim," tuturnya.
Yunus menegaskan terkait pencucian uang, perbankan bisa melakukan penundaan transaksi atas 3 alasan. "Kalau transaksi diduga terkait dengan pidana, rekening untuk menampung hasil kejahatan, nasabah menggunakan dokumen palsu," terangnya.
(ndr/nrl)










































