"Belum ada agenda memanggil hakim. Akan dirapatkan komisioner dulu untuk agenda berikutnya dan agenda itu belum disepakati, apakah akan memanggil terlapor," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2011).
Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar ke penjara. Antasari menilai terdapat pelanggaran kode etik oleh majelis hakim, yakni dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Atas dugaan itu, Antasari mengadukannya ke KY sebagai lembaga pengawas hakim.
KY pun lantas membentuk tim panel dengan anggota Suparman Marzuki, Taufiqurahman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus. Ketiganya merupakan anggota komisioner KY. Tim panel pun telah meminta keterangan tiga saksi ahli yang hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan. Mereka adalah ahli forensik Mun'im Idris, Ahli IT Agung Haryoso dan Ahli Balistik Maruli Simanjuntak.
Namun, meski pemeriksaan telah selesai, hasilnya belum dibuka ke publik. "Nanti jika waktunya tiba kita akan sampaikan," janji Asep.
(adi/gun)











































