KY Periksa Ahli Balistik Kasus Antasari Azhar

KY Periksa Ahli Balistik Kasus Antasari Azhar

- detikNews
Rabu, 18 Mei 2011 15:54 WIB
KY Periksa Ahli Balistik Kasus Antasari Azhar
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Terkait verifikasi pertimbangan vonis hukuman, KY minta keterangan ahli balistik, Maruli Simanjuntak.

"Tadi dari jam 11.00 WIB sampai 13.00 WIB ada proses pemintaaan keterangan ahli balistik, Maruli Simanjuntak, dari Mabes Polri," ujar Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2011)

Menurut Asep, Maruli datang didampingi Kabiro Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjend Pol Iza Fadrie dan Wadirektur Reskrim Polda Metro Jaya, Nico Afinta. Maruli diminta keterangan tentang kesaksiannya dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Antasari menyakini ada pelanggaran kode etik dilakukan Majelis Hakim dan kemudian mengadukannya ke KY. "Kami meminta keterangan saksi yang melihat langsung proses persidangan. Dan mereka kan yang menyampaikan keterangan. Sementara pelapor mengatakan ada pengabaian fakta persidangan," terang Asep tentang pemanggilan ini.

Sementara itu, Maruli menyatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan sama dengan yang ia paparkan di persidangan. Di dalam sidang tersebut Maruli dijadikan saksi ahli terkait pengetahuannya mengenai balistik.

Sebelumnya KY telah memanggil saksi ahli lainnya seperti ahli forensik Mun'im Idris dan ahli IT, Agung Haryoso. Semua pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

(adi/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads