Aksi ini digelar di Kantor DPRD Bali, Jl Kusuma Atmaja, Denpasar, Rabu (18/5/2011). Mereka mengadukan aksi penertiban angkutan wisata yang dilakukan Dinas Perhubungan Bali.
"Kami juga punya keinginan menikmati berkah pariwisata Bali meskipun tidak memiliki modal. Jangan pemodal besar saja yang bisa beroperasi," kata Koordinator Asosiasi Angkutan Wisata Freelance Wayan Suana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengakui selama beroperasi kerap dipalak oleh oknum Dinas Perhubungan dengan tuduhan melanggar Perda. Oknum petugas meminta denda sebesar Rp 1 juta. Setelah negosiasi, denda dibayar menjadi Rp 500 ribu.
Para sopir ini tak berkelit jika tak mengantongi izin angkutan wisata. "Ada kesan mengurus izinnya dipersulit," ujarnya.
Mereka berunjuk rasa ke DPRD agar bisa dijembatani membuat perizinan yang mudah dan murah serta meminta penjelasan Dinas Perhubungan mengenai proses pengurusan izin. Namun mereka tidak bertemu anggota DPRD Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali I Made Santha mengatakan angkutan wisata harus mengantongi izin operasional sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Ia memperkirakan terdapat 6 ribu unit kendaraan angkutan wisata ilegal yang beroperasi di Bali. "Silahkan urus izin. Gampang dan biaya murah. Retribusi Rp 50 ribu pertahun," ujarnya.
(gds/fay)