"Mau sharing dan konsultasi saja," ujar Yusuf usai menemui Komisi Ombudsman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2011).
Yusuf tiba di gedung ini sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rivai. Yusuf yang mengenakan kemeja batik warna coklat terlihat membawa sebuah map plastik berisi dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggapan mereka (Komisi Ombudsman) positif kok," lanjut Yusuf.
Pekan depan, Yusuf berjanji akan kembali datang ke komisi ini. Yusuf akan membawa kronologi pelaporan ia di Bareskrim Mabes Polri.
Yusuf melaporkan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq pada Selasa (29/3) lalu di Mabes Polri atas tuduhan penyebaran fitnah. Dia menggunakan aturan dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/195/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, Luthfi dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah karena menyebut Yusuf telah berkolaborasi dengan BIN untuk menghancurkan PKS. Tuduhan fitnah dikirimkan melalui SMS yang diterima Yusuf pada Juni 2010.
(mok/gun)











































