"MD mengundurkan diri tanggal 17 Maret. Citibank melaporkan tindak pidana perbankan MD ke polisi tanggal 14 Maret," kata Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, kepada detikcom, Rabu (18/5/2011).
MD tidak mencantumkan alasannya mundur. "Tidak ada alasan. Kalau dalam surat, mundur ya mundur saja," ujar Ditta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Malinda Dee, Halapancas Simanjuntak, mengaku belum mengetahui seputar kliennya telah mundur dari Citibank.
"Itu urusan pribadi Malinda Dee. Saya tidak tahu menahu," kata Halapancas.
Ia mengatakan gugatan Malinda kepada Citibank juga masih dalam tahap rencana semata. "Belum ada, masih rencana," ujarnya.
Malinda ditahan terkait pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.
Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark sebagai tersangka. Adik Malinda dan iparnya juga jadi tersangka.
(aan/nrl)











































