UAN Resahkan Masyarakat, Mendiknas Harus Minta Maaf

UAN Resahkan Masyarakat, Mendiknas Harus Minta Maaf

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2004 16:05 WIB
Jakarta - Ujian Akhir Nasional (UAN) tahun ini dinilai telah melahirkan keresahan masyarakat. Karena itu, Mendiknas harus minta maaf.Demikian desakan Koalisi Pendidikan (KP) yang selama ini giat menolak UAN dalam jumpa persnya di kantor Indonesia Coruption Watch (ICW), Jl.Kalibata Timur IV/6, Jaktim, Kamis (17/6/2004).KP terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), YLKI, The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung, Forum Aksi Guru Bandung (FAGB), For-Kom Guru Kota Tangerang, LBH Jakarta, Jakarta Teachers and Education Club, dan ICW."Karena telah meresahkan masyarakat, Mendiknas secara terbuka harus meminta maaf pada masyarakat," tegas KP.Sekadar diketahui, UAN SMA/SMK/MA diikuti sekitar 2 juta siswa. Sebanyak 10% atau 200 ribu di antaranya tidak lulus dan harus ikut UAN ulangan Juli depan. Bisa dibayangkan berapa juta penduduk Indonesia yang resah akibat UAN ini. Siswanya saja 2 juta, belum orangtuanya, keluarga yang lain, juga para guru. Ini belum termasuk UAN SMP yang akan diumumkan 28 Juni nanti. Selain itu, KP juga mendesak Depdiknas untuk menjelaskan pada publik metoda konversi yang dipalai dalam menentukan nilai UAN secara terbuka. Depdiknas juga ahrus mengeluarkan nilai murni sebelum konversi."Depdiknas harus menerima dan menjalankan kesepakatan dengan DPR untuk menghapuskan UAN mulai tahun 2005," tuntut KP.KP juga menuntut dikembalikannya hak evaluasi belajar dan penentuan kelulusan peserta didik pada guru dan sekolah sebagaimana diamanatkan UU Sisdiknas tahun 2003. KP juga menuntut pertanggungjawaban penggunaan UAN nyaris Rp 300 miliar kepada masyarakat secara terbuka.HeranWakil Ketua Komisi VI DPR Anwar Arifin yang hadir dalam kesempatan itu juga mengaku heran mengapa Mendiknas Malik Fadjar tidak memahami kebijakan konversi nilai. "Sebelum konversi dilakukan, dia harus diskusi dulu dengan jajaran Depdiknas dan minimal melaporakannya ke DPR," ujarnya.Pakar pendidikan Prof Dr Conny Semiawan juga menyatakan, UAN merupakan evaluasi terminal yang menunjuk pada kedudukan secara relatif dari keseluruhan kelompok. Hasil UAN tidak bisa digeneralisir karena tidak seusai dengan prinsip keadilan. "Keadilan di sini adalah anak mendapatkan seusai dengan kemampuannya. Sedangkan konversi adalah tindakan yang merugikan anak," tegas mantan Rektor IKIP Jakarta (sekarang UNJ) ini.Menurutnya, policy konversi yang dihasilkan hanya untuk meningkatkan gengsi suatu wilayah dengan kualitas pendidikannya lebih baik tidak dilaksanakan.Kolega Conny Semiawan, Tuti Soekamto, seorang pakar evaluasi pendidikan menambahkan, selama ini belum pernah menemukan konversi dalam ilmu statistik. Jadi, diaa tidak paham tentang teknis konversi yang dilakukan Depdiknas. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads