"Mereka mengancam menggunakan senjata api dan golok. Mengikat korban menggunakan tali rafia dan melakban wajah korban yang disertai kekerasan," ujar Kasat Resmob Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2011).
Herry mengatakan ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Ketiganya yakni Rusly Effendy Mohammad Soleh, Mispan, dan Mohammad Basir. Rusly merupakan pelaku pertama yang tertangkap. Warga Jalan Pepaya, Koja, Jakarta Utara ini tertangkap pada 24 Maret 2011 di Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, Rusly mengakui telah melakukan perampokan. Pria kelahiran Lampung pada 1979 lalu ini mengaku menjalankan aksinya bersama 11 orang temannya di antaranya Bokir, Sianturi, Herwan, Edi dan Mispan.
Akhirnya pada 31 April 2011 polisi berhasil meringkus pelaku lainnya Mispan di tempat persembunyiannya di Labuhan Ratu, Sukadana, Lampung. Penangkapan belum berhenti, pada 3 Mei 2011 polisi meringkus Basir di Gondrong, Cipondoh Kota, Tangerang.
"Diduga Basir ini menerima barang titipan dari tersangka Rusly. Barang Bukti yang disita, sepucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi sebanyak lima butir kaliber 38 milimeter," tegasnya.
Polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia abu metalik nopol B8832GM yang digunakan sebagai alat kejahatan. 1 bilah golok, sepucuk senjata api jenis pistol revolver dengan 5 butir peluru kaliber 38mm dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
"Masih ada 11 DPO (daftar pencarian orang) lagi yang masih kita kejar," jelasnya.
Kawanan ini pernah beraksi pada Senin 11 April 2011 lalu di Kampung Ciketing Selatan RT 01 RW 06 Ciketing Udik, Bantar Gebang, Bekasi. Pelaku berhasil menggasak satu unit laptop, enam unit handphone, 55 gram emas dan uang tunai sebamnyak Rp 15 juta. Terhadap ketiganya dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api ancaman hukuman enam tahun penjara.
(mpr/anw)











































