"Kejadiannya pada subuh, nama napinya Suharman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Krisbanu kepada detikcom, Minggu (17/5/2010).
Bambang menjelaskan, Suherman divonis empat tahun penjara terkait kasus narkoba. Menurutnya, Suherman telah menjalani masa tahanan sejak November 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang megaku belum mengetahui motif yang membuat Suherman memilih mengakhiri hidupnya. "Saya baru dapat laporannya, motifnya belum diketahui," ucap dia.
(nal/vta)











































