"Saya kira pemerintah dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian bisa berperan banyak dalam menyediakan kereta melalui penyertaan modal pemerintah. Jadi pemerintah membelikan gerbong atau lokomotif kepada PT KAI," kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada detikcom, Senin (17/5/2011).
Menurut Danang, dibutuhkan penambahan unit KRL hingga dua kali lipat dari jumlah yang ada saat ini untuk benar-benar mencapai keinginan masyarakat. PT KAI tidak bisa memaksa diri untuk mencukupi kebutuhan KTL itu mengingat pendapatan dari KRL ini sangat sedikit. Bahkan, pendapatan KAI hanya mencapai separuh dari seluruh total penumpang yang diangkut KRL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang mengingatkan, PT KAI juga harus memperbaiki sistem manajemennya, termasuk dalam hal penjualan tiket. Hingga saat ini, menurut Danang, pihaknya masih saja mendapat laporan mengenai kongkalikong antara petugas dan penumpang yang tidak mengantongi tiket di atas KRL.
"Kita masih lihat laporan petugas yang membeda-bedakan. Ada yang bayar betul dan ada yang bayar di atas. Itu harus dibenahi. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada manajemen KA kalau itu masih terus terjadi?" kata dia.
Danang melanjutkan, sembari jumlah KRL ditambah, ia menilai penertiban penumpang yang nakal tetap harus dilakukan. Namun, ia menolak cara-cara kontroversial yang diterapkan PT KAI belakangan ini berupa penyemprotan penumpang yang naik di atap gerbong. Danang mengusulkan pemberlakuan denda terhadap penumpang yang melanggar aturan.
"Saya kira kalau petugas Kepolisian dilibatkan pasti bisa. Lalu sebaiknya diterapkan saja denda bagi penumpang yang melanggar. Itu cara yang paling mudah. Jadi kalau ada pelanggaran langsung diproses di tempat seperti, mirip tilang dalam lalu lintas jalan," tuturnya.
(irw/fjr)











































