Tepatnya, kata Noerdin kepada pers di Palembang, Senin (16/05/2011), manajemen dana CSR yang dilaksanakan saat ini belum memiliki aturan daerah yang mengatur besaran dana yang diberikan, kepada siapa dana harus diberikan, fokus pemenfaatan, distribusi dan penggunaan serta pertanggungjawaban penggunaan yang belum akuntabel. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih penyaluran dana pembinaan.
"Harus ada aturan yang jelas sehingga dana CRS betul-betul terasa manfaatnya, begitu pun masyarakat yang menjadi sasaran penerimanya," ucap Noerdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin aturan CSR dari perusahaan swasta yang belum jelas," kata Ismed.
Namun, jika dana CSR ingin dipertegas aturannya itu mungkin sulit, sebab itu suatu kewajiban tapi sasaran penyalurannya tergantung kebutuhan lingkungan di sekitar perusahaan.
(tw/irw)











































