Karir Sang Gigolo Berujung di Jeruji Besi

Kisah Gigolo (4 Habis)

Karir Sang Gigolo Berujung di Jeruji Besi

- detikNews
Senin, 16 Mei 2011 21:01 WIB
 Karir Sang Gigolo Berujung di Jeruji Besi
Jakarta - Mustofa (27) tentu tidak akan pernah melupakan kejadian di Hotel Mega Anggrek, Palmerah, Jakarta Barat. Percobaan perampokan dengan membius wanita langganannya membuat Mustofa harus berurusan dengan hukum. Karir sang gigolo untuk sementara terhenti di balik jeruji besi.

Selasa siang 10 Mei lalu, Mustofa mendapat order dari germo Adit untuk melayani seorang wanita berinisial A (23). Kopi darat di dalam kamar, mereka bercengkram sebelum berhubungan badan. Belai lembut Mustofa meluluhkan hati A yang memang lagi kesepian ditinggal kerja sang suami ke luar kota.

Birahi yang sudah memuncak, A meminta Mustofa segera melayaninya. Namun ternyata sang gigolo memiliki rencana lain. Sehelai sapu tangan yang sudah ditaburi obat bius sudah disiapkan. Saat lengah, A langsung disekap, namun sial tidak berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pembiusan ini ternyata sudah direncanakan oleh Mustofa bersama Adit. Aksi ini terhenti setelah A berpura-pura mengambil uang ke ATM dan melapor ke pihak keamanan hotel. Pria yang sudah dua tahun menjadi gigolo ini berkilah membutuhkan uang untuk usaha.

"Saya butuh uang buat usaha," kata Mustofa kepada detikcom di Mapolsek Palmerah, Senin (16/5/2011).

Selama menjual diri, Mustofa yang pernah bekerja sebagai satpam ini mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Dia mengaku uang pendapatannya habis untuk membayar sewa kos dan membiayai keluarganya di Pemalang, Jawa Tengah.

"Penghasilan jadi gigolo tenyata masih kurang juga," akunya.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saiful Anwar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menetapkan Mustofa sebagai tersangka. Aksi membius pelanggannya untuk mengambil harta bendanya ternyata sudah direncanakan sejak awal.

Polisi kini masih memburu Adit, germo yang menghilang bak ditelan bumi sejak kejadian itu. Diduga Adit adalah otak dalam aksi kejahatan tersebut. Polisi juga menduga aksi mereka bukanlah yang pertama kali.

Kini Mustofa meringkuk di ruang tahanan Polsek Palmerah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat sang gigolo dengan pasal 53 junto 365 KUHP tentang percobaan perampokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

(did/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads