"Pihak kepolisian seharusnya membuat tim investigasi. Apakah itu benar merupakan kelalaian atau kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan," ujar Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin kepada wartawan usai diskusi "Koreksi Masyarakat Sipil Terhadap Reformasi TNI" di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Senin (16/5/2011).
Hasanuddin mengatakan, jika memang penyebab tewasnya Nur Iman karena kelalaian, maka petugas yang menembak harus diberi sanksi. "Wajib harus ada sanksi terhadap penembak dari Densus 88," ucap Hasanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalaman saya sebagai mantan TNI, situasi di lapangan itu kadang tidak bisa ditebak. Dalam kondisi tembak menembak, tidak mungkin bisa memilah mana warga sipil, mana anggota teroris," terang politisi dari Partai Gerindra ini.
Hasanuddin menjelaskan, bisa saja sebelum baku tembak terjadi, aparat memang memberitahu warga sipil untuk menghindar dan menjauhi lokasi. Tapi memang, kadangkala ada situasi yang susah untuk menghindari warga sipil.
"Sebelum ada kontak tembak, pasti semua warga sipil, anak-anak, ibu-ibu, dan yang lain sudah diperingatkan terlebih dahulu. Namun kadangkala sekali lagi suasana di lapangan itu tidak bisa ditebak. Apalagi itu kondisinya gelap gulita," jelasnya.
Β
Nur Iman tewas kena tembakan saat polisi menggerebek teroris di di Kampung Dukuh, Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, 2 terduga teroris, Sigit Qurdowi dan pengawalnya Hendro tewas akibat baku tembak dengan polisi. Menurut polisi, Nur Iman tewas akibat tertembak peluru dari senjata api teroris.
Sigit Qurdowi dan Hendro merupakan DPO bom gereja dan Mapolsek Pasar Kliwon (Solo) pada bulan Desember 2010. Mereka juga diduga terlibat jaringan terorisme di Cirebon.
(gun/asy)











































