Wiranto Pakai Kantor Gubernur
KPU-Panwaslu Beda Pendapat
Kamis, 17 Jun 2004 15:24 WIB
Ambon - Kunjungan Capres Wiranto ke kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/6/2004) kemarin menuai kontroversi. Pasalnya antara pihak KPUD Maluku dan Panwaslu Maluku berbeda pendapat menyikapi persoalan ini.Ada yang menilai bahwa Wiranto telah menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye, sementara yang lain berpendapat bahwa itu hanya sekadar silaturahmi.Fungsionaris Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku, Muhammad Rizal Samal menilai, apa yang dilakonkan Wiranto telah menyalahi ketentuan kampanye. "Biar bagaimana pun itu fasilitas negara yang seharusnya tidak digunakan. Lalu apa kepentingannya untuk bertemu dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat, dan pejabat Muspida di situ walaupun sekedar silaturahmi,"ujarnya saat ditemui detikcom di kantornya, Kamis (17/6/2004).KPUD Maluku punya jawaban tersendiri. Menurutnya, sesuai SK KPU nomor 30/2004, maka kunjungan yang dilakukan Wiranto ke kantor Gubernur Maluku bukanlah sebuah bentuk pelanggaran. "Memangnya kalau silaturahmi capres ke Pemda tidak boleh? Adat orang Timur, kalau datang ke satu daerah, maka harus sowan kepada yang punya daerah itu. Jadi tidak ada masalah jika beliau ke kantor Gubernur. Aturannya jelas, jangan perkeruh suasana," ujar Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jl. Pattimura Ambon.Lain KPUD, lain halnya Panwaslu. Anggota Panwaslu Max Appono menilai, sebenarnya Wiranto tidak perlu melakukan tindakan seperti itu. "Wiranto datang han untuk kampanye, sehingga dia tidak bisa lakukan pertemuan seperti itu,"tampik Appono.Jika yang berkunjung Megawati dan Hamzah Haz itu wajar karena mereka berdua masih berstatus sebagai presiden dan wapres. "Jadi pelayanan sebagai kepala negara itu tak jadi soal,"ujarnya.Menurutnya, pertemuan Wiranto dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat di kantor Gubernur Maluku bisa berimplikasi politik. "Apalagi Anda bisa melihat sendiri bagaimana ratusan PNS berebutan menyalami Wiranto. Apakah ini bukan bentuk pelanggaran kampanye?" sergahnya.Dalam waktu dekat, Appono menyatakan, Panwaslu akan menempuh langkah-langkah tegas dengan memanggil tim kampanye Wiranto. "Kami akan lakukan itu," janjinya.
(nrl/)











































