Menanggapi hal tersebut, pihak Istana tidak mempermasalahkan. "Memang hari ini diputuskan cuti bersama yang disepakati Menaker. Tapi kalau memang dianggap ada urgensi, perlu untuk menyelesaikan tugas hari ini, dan bisa dilaksanakan, itu tidak masalah," kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha kepada detikcom.
Julian mengatakan, SKB tersebut memang tidak memaksa. Jadi tidak diharuskan perusahaan meliburkan para karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mengumumkan cuti bersama bagi seluruh PNS secara mendadak pada Jumat (13/5) sore melalui Menko Kesra Agung Laksono. Keputusan ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap membuat bingung para pelaku usaha.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, keputusan tersebut diambil Jumat (13/5) bersama beberapa menteri terkait.
"Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri PAn dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja san Transmigrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 , maka Hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai Cuti Bersama," demikian siaran pers tersebut.
(anw/asy)










































