;
"Tapi kapan akan diteruskan, saya belum tahu. Belum dapat kabar lagi," ujar salah satu kuasa hukum Laskar Gerindra Teguh Raharjo kepada Jurnalparlemen.com, Senin (16/5).
Menurut Teguh, dalam proses mediasi belum ada titik temu. Namun, bila sudah dicapai kesepakatan, akan ditetapkan oleh pengadilan sebagai produk hukum dan masing-masing pihak akan tunduk pada hasil kesepakatan mediasi.
"Bila terjadi kesepakatan, akan ditetapkan dalam akta perdamaian. Pada intinya, DPR akan sanggup menjelaskan kepada publik soal dana yang pembangunan gedung, siapa pemenang tender, dan bagaimana dengan dana yang sudah dikeluarkan. Kemudian, harus diumumkan ke publik dengan mengumumkan melalui media massa. Jadi bukan pembatalan pembangunan begitu saja," lanjut Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asy/asy)











































