Demikian salah satu rekomendasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tentang penanganan kasus bentrok warga Kebumen vs prajurit TNI AD. Rekomendasi ini merujuk hasil temuan tim pencari fakta KontraS untuk kasus bentrok yang terjadi pada 16 April 2011.
"Langkah ini bisa dimulai dengan membuat tim penuntasan konflik tanah antara warga dengan TNI yang diketuai oleh Komnas HAM," tegas Koordinator KontraS, Haris Azhar, kepada detikcom, Minggu (15/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Komnas HAM agar segera mengeluarkan laporan hasil pemantauan di lapangan sebagai bentuk akuntabilitas lembaga . Komnas HAM juga harus melakukan pemantauan situasi pasca kekerasan terhadap desa atau tempat di mana kekerasan terjadi.
2. Polsek Buluspesantres cq. Polres Kebumen cq. Polda Jawa Tengah wajib memberikan perlindungan terhadap warga desa Setrojenar pada khususnya dan wilayah kecamatan Buluspesantres pada umumnya, di mana anggota TNI potensial melakukan ‘operasi' keliling kampung.
3. Kompolnas, Inspektorat Jenderal Polri dan Propam Polri agar melakukan tindakan-tindakan yang sesuai mandat masing-masing atas pembiaran anggota Polri saat akan terjadi kekerasan dan pada saat terjadi kekerasan.
4. Panglima TNI cq. KSAD cq. Pangdam Diponegoro harus menghentikan sementara kegiatan latihan atau uji alat militer didaerah yang disengketakan sampai ada penunjukan mediasi kepemilikan dan akses tanah dari pihak III yang resmi disepakati dan sesuai aturan hukum, seperti DPR, Kementerian Pertahanan, BPN dan Komnas HAM.
5. Komisi I DPR RI mendorong efektivitas panitia kerja (PANJA) untuk penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan TNI, selanjutnya Komisi I dapat merumuskan rekomendasi konkrit untuk kasus kebumen berdasarkan keterangan yang berimbang.
"Termasuk menunda pengesahan RUU Pengadaaan Tanah sebelum konflik-konflik tanah terselesaikan," sambung Haris.
(lh/lh)










































