"Pernyataan itu terlalu dini. Kesannya polisi mau melindungi diri sendiri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, kepada detikcom, Minggu (15/5/2010).
Sesuai prosedur hukum, seharusnya pernyataan mengenai penyebab tewasnya Nur Iman didahului dengan pencarian fakta. Salah satu yang efektif adalah mengadakan uji balistik terhadap proyektil peluru yang bersarang di tubuh Nur Iman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun penangangan kasus peluru nyasar yang Mabes Polri terapkan justru berbeda. Belum ada uji balistik dan pemeriksaan para saksi-saksi, mereka sudah buru-buru mengumumkan Nur Irman tewas bukan akibat polisi salah tembak.
"Pantas saja bila masyarakat tidak percaya. Terlebih bila melihat posisi Nur Iman dalam baku tembak antara polisi vs teroris," sambung Neta.
Di sisi lain, IPW sangat memahami situasi dalam penggerebegan terhadap terduga anggota kelompok terorisme yang sering berkumpul di pemukiman penduduk. Keputusan melakukan penangkapan terhadap buronan yang telah diintai selama beberapa waktu harus diputuskan dalam waktu cepat begitu ada peluang.
Lantas apa yang bisa polisi lakukan untuk meraih kepercayaan masyarakat?
"Segera minta bantuan Komnas HAM untuk selidiki kasusnya. Jangan tim internal Mabes Polri yang tangani, sebab masyarakat terlanjur tidak percayai polisi," jawab Neta.
(lh/fay)











































