Koordinator Indonesian Crime Analys Forum (ICAF) Pusat, Mustofa B Nahrawardaya menerangkan, agak sulit menerima keterangan yang disampaikan polisi terkait penggerebekan ini. Pasalnya, Sigit dan Hendro telah diintai sejak lama oleh anggota Densus 88.
"Mereka (Sigit dan Hendro) tahu diburu, tidak mungkin mereka lakukan pemerasan," kata Mustofa kepada detikcom, Minggu (15/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana yang dilakukan sama saja memberi petunjuk kepada polisi," tutur Mustofa.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pengamat intelijen, Wawan Purwanto. Menurut Wawan, tidak mungkin seorang teroris melakukan pemerasan dengan cara terbuka.
"Tujuan mereka belum terlaksana, tapi mereka sudah terlilit kasus lain," terang Wawan.
Dalam penggerebekan di Sukoharjo, Jawa Tengah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah daftar korban pemerasan Sigit & Hendro. Korban pemerasan Sigit & Hendro adalah pengusaha kelompok hiburan di Jawa Tengah.
Dari rumah Sigit dan Hendro, polisi juga mengamankan 2 pucuk senjata api FN, 1 senjata api Baretta, 1 granat manggis aktif, dan 100 butir amunisi campuran untuk senjata api pendek.
Dalam baku tembak yang terjadi pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pedagang angkringan tewas akibat peluru yang ditembakkan Sigit dengan membabi buta. Sigit dan Hendro ditengarai terlibat beberapa peristiwa teror, seperti bom gereja dan Mapolsek Pasar Kliwon (Solo) bulan Desember 2010, dan diduga terlibat jaringan terorisme di Cirebon.
(mok/mok)











































