Putusan MK: Kursi PKPB & Partai Patriot Tambah 1
Kamis, 17 Jun 2004 13:55 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Patriot Pancasila. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/6/2004).PKPB mengajukan permohonan sengketa karena menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di PPK Telanaipura, Jambi. Di PPK itu, PKPB hanya memperoleh 1.357 suara. Padahal, menurut kliam PKPB ada 1410 suara. Sementara, PPP yang seharusnya memperoleh 1.277 suara berkembang menjadi 2.489 suara.Dalam amar putusannya, MK menetapkan hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Telanaipura, PKPB (1.410) dan PPP (1.277). Sedangkan perolehan PKPB dan PPP untuk Daerah Pemilihan (DP) Jambi I masing-masing 8.112 dan 8.103 suara. Namun, majelis hakim yang diketuai Jimly Asshiddiqie menolak permohoanan sengketa pemilu untuk DP Kepahiang I, Rejang Lebong dan Jembrana I, Jembrana.Selain itu, amar putusan MK juga menetapkan perolehan Partai Patriot Pancasila untuk DP I Kabupaten Katingan sebanyak 999 suara. Angka itu berbeda dengan penetapan KPU yang hanya 951 suara. Sedangkan permohonan sengketa Partai Patriot Pancasila untuk DP I Sumut, DP III Bondowoso, DP III Kabupaten Siak dan DP Sumsel tidak dapat diterima.Dengan keluarnya putusan itu, kedua parpol itu akan mendapat tambahan masing-masing 1 kursi. PKPB mendapat 1 kursi untuk DPRD Jambi dari daerah pemilihan (DP) Jambi I, Kota Jambi. Sementara, Partai Patriot Pancasila memperoleh 1 kursi untuk DPRD Katingan dari DP I Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































