RI Tetap Berharap Hasan Tiro Bisa Diekstradisi
Kamis, 17 Jun 2004 13:45 WIB
Jakarta - Meski Pemerintah Swedia memutuskan takkan mengekstradisi Hasan Tiro dkk ke Indonesia, namun Menkeh Yusril Ihza Mahendra tetap berharap agar pentolan GAM itu bisa dikirim ke Tanah Air."Harapan kita demikian (diekstradisi-red), walaupun itu sepenuhnya otoritas kejaksaan dan pengadilan Swedia," kata Yusril usai mengikuti rakor polkam di kantor Menko Polkam, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (17/6/2004).Jika bisa diekstradisi, Yusril mengharapkan bukti-bukti yang Swedia cukup, begitu juga dengan argumen-argumennya sehingga ketika disampaikan ke pengadilan, 3 pentolan GAM itu bisa diputus bersalah."Dengan demikian, hasil pengadilan pemeriksaan jaksa Swedia dapat dijadikan barang bukti di sini. Kita hanya menyampaikan bahwa mereka kriminal di Indonesia," papar Yusril.Ketiga pentolan GAM itu adalah Hasan Tiro, Zaini Abdullah dan Malik Mahfud (WN Singapura). Di tempat yang sama, Menlu Hassan Wirajuda membenarkan Hasan Tiro tidak ditahan. "Tapi mereka semua diperiksa sebagai tersangka. Untuk yang WN Singapura tetap diproses di Kejaksaan Stockholm," paparnya.Apakah Polri ikut memeriksa mereka di sana? "Polisi kita beri peluang unuk memeriksa," jawab Hassan.Apakah Malik Mahmud bisa diadili di Singaprua atau di Indonesia? "Belum sampai ke sana. Tapi proses pemeriksaan masih berjalan di Swedia. Polisi kita tidak hanya mendampingi pemeriksaan, tapi bisa ikut bertanya langsung," demikian Hassan.Sementara Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung menyatakan, pihaknya telah mengirim 3 orang anggotanya ke Swedia dipimpin Kombes Pol Sumena. "Tapi tak tahu materinya, itu kewenangan Kejaksaan Stockholm," tegasnya."Kepentinganya, kita hanya membantu mereka dalam proses hukum di sana. Kalau dimungkinkan, kita juga punya kepentingan untuk proses penegakan hukum di sini. Akses untuk bisa ikut dalam pemeriksaan, masih dalam jalur dilomatik," demikian Suyitno Landung.
(nrl/)











































