Keterangan diperoleh detikcom, penyelundupan 1,4 kilogram heroin itu digagalkan pada sekitar pukul 15.00 WITA, Jumat (13/5/2011). Dua tersangka masing-masing warga Bogor atas nama Yanti Rawana dan seorang buruh pelabuhan warga Nunukan atas nama Antok.
Yanti Rawana diketahui usai melakukan penerbangan rute Jakarta-Kuala Lumpur dan kemudian melanjutkan perjalanannya ke Tawau, Malaysia, yang berdekatan dengan Nunukan. Antok yang diduga kuat sebagai anggota jaringan penyelundupan heroin, menjemput Yanti dari Kapal Francis di Pelabuhan Tunon Taka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas jaga Bea Cukai yang curiga, lantas menghubungi Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka untuk mengejar Antok. "Setelah isi travel bag digeledah dan diperiksa, berisi serbuk kekuning-kuningan. Setelah diperiksa ternyata heroin," tambah Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, petugas kepolisian dan bea cukai Nunukan, belum bisa menaksir nilai 1,4 kilogram heroin yang masuk dalam narkotika golongan I itu. "Namun dipastikan nilainya miliaran rupiah," sebut Wisnu.
Usai menjalani pemeriksaan di Bea Cukai Pelabuhan Nunukan, saat ini kedua tersangka berada di Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada rencana membawa kedua tersangka itu ke Mapolda Kaltim di Balikpapan.
"Saya kira Polres Nunukan sanggup menangani dan melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan," tutup Wisnu.
(nvt/nvt)
