"Secara teknis dilakukan Disjaya tapi ada pengarahan dari direktur lain di PLN," kata kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail usai mendampingi pemeriksaan Eddie di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/5).
Namun Maqdir enggan mengungkapkan nama direktur yang berperan dalam proyek pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 46 miliar itu. Ia hanya menyatakan direktur itu merupakan bawahan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menjelaskan, kontrak proyek CIS-RISI antara PLN dan PT Netway Utama ditandatangani oleh Fahmi Mochtar selaku General Manager PLN Disjaya dan Tangerang. Seperti diungkapkan Eddie, Maqdir menduga ada salah satu direktur PLN yang aktif mengarahkan pelaksanaan proyek senilai Rp137 miliar itu.
Peran Eddie dalam perjanjian antara PLN Disjaya dan Tangerang PT Netway Utama, sebagai perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang, cuma sebagai pemberi Kuasa kepada Fahmi Mochtar.
Fahmi sendiri adalah General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sedangkan yang melakukan supervisi roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 2003 adalah Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang.
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Eddie Widiono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eddie dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
(fjr/lrn)











































