"Karena tidak ada instruksi khusus dari kementerian, diserahkan ke pemda. Sekolah kan juga urusan otonomi daerah," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendiknas, Ibnu Hamad, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/5/2011).
Ibnu mengatakan, meski guru sekolah negeri adalah PNS, tidak ada instruksi khusus kepada sekolah untuk libur. "Cuti itu kan dari sisi MenPAN-nya (aparatur negara-red)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam siaran pers Humas Kantor Menko Kesra yang diterima detikcom, Jumat (13/5/2011). Disebutkan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.
"Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri Pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 , maka Hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai Cuti Bersama," demikian siaran pers tersebut.
(lrn/gah)










































