Rekrutmen Calon Jaksa Akan Diserahkan ke Pihak Independen

Rekrutmen Calon Jaksa Akan Diserahkan ke Pihak Independen

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 19:13 WIB
Jakarta - Diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor IX/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi membuat sejumlah instansi terkait harus berbenah. Salah satu langkah aksi yang akan dilakukan Kejaksaan Agung adalah rekrutmen calon jaksa yang akan diserahkan ke pihak independen.

"Pembenahan sistem rekrutmen PNS dan calon jaksa yang akan diserahkan ke pihak independen," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Menurut Basrief, pelimpahan rekrutmen calon jaksa ini ke pihak independen agar tidak terjadi lagi KKN dalam proses perekrutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Basrief juga mengungkapkan sejumlah recana aksi lain yang akan dilakukan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti Inpres No IX/2011. Salah satunya percepatan SOP pelayanan informasi publik. "Insya Allah Juli bisa kita selesaikan," ucapnya.

Selain itu juga akan menyempurnakan SOP penanganan perkara untuk mencegah munculnya celah praktik melanggar hukum.

"Bagaimana menyempurnakan SOP penanganan perkara sehingga tidak dapat celah praktik hukum. Timeline surat dakwaan, kapan dilimpahkan, kapan pembacaan. Juga perbaikan sistem yang berbasis teknologi informasi," jelasnya.

(gun/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini