"Pembenahan sistem rekrutmen PNS dan calon jaksa yang akan diserahkan ke pihak independen," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (13/5/2011).
Menurut Basrief, pelimpahan rekrutmen calon jaksa ini ke pihak independen agar tidak terjadi lagi KKN dalam proses perekrutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga akan menyempurnakan SOP penanganan perkara untuk mencegah munculnya celah praktik melanggar hukum.
"Bagaimana menyempurnakan SOP penanganan perkara sehingga tidak dapat celah praktik hukum. Timeline surat dakwaan, kapan dilimpahkan, kapan pembacaan. Juga perbaikan sistem yang berbasis teknologi informasi," jelasnya.
(gun/lrn)










































