Pelabuhan & Pabrik Disarankan Punya Lahan Parkir Truk

Pelabuhan & Pabrik Disarankan Punya Lahan Parkir Truk

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 18:42 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan jam kerja truk untuk memangkas kemacetan yang terjadi di Ibukota pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyarankan agar pelabuhan dan pabrik mempunyai lokasi khusus truk sehingga tidak memakai jalan umum untuk parkir.

"Pelabuhan harusnya juga bisa mengantisipasi. Sehingga tidak ada penumpukan di Tanjung Priok. Tersedia buffer parking dengan luas yang optimal," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat dihubungi wartawan, Jumat (13/5/20110)

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Pris menyarankan, lokasi pool truk dan depo yang dekat dengan pabrik atau kawasan industri mengubah waktu kerjanya sehingga tidak menyebabkan truk-truk 'keluyuran' di jam sibuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gudang juga harus di buka malam atau waktunya diubah sesuai pembatasan jam kerja truk," kata Pris.

Dia menjelaskan, selama ini truk mengambil ruang yang besar di jalan. Banyak truk yang tidak layak jalan dan melebihi beban muatan sehingga menyebabkan kecepatan truk yang berimbas pada kemacetan atau antrean panjang di jalan.

"Jumlah truk yang lalu lalang secara rutin lebih dari 3.500 kendaraan. Rata-rata kecepatan kendaraan di bawah 40 kilometer per jam. 70% Setiap 100 meter di ruas tol dalam kota dikuasai truk," jelas Pris.

Jika program pembatasan kerja truk berhasil di jalan-jalan tol, maka Dishub DKI Jakarta akan melanjutkan program tersebut di jalan-jalan arteri di Jakarta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum mengetahui rencana Organda yang akan berdemo menentang kebijakan pembatasan jadwal operasi truk. "Tadi kami sudah koordinasi dengan Ditlantas, kemungkinan hal itu tidak ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharuddin Djafar.

(fiq/vit)


Berita Terkait