Nazaruddin Digeser dari Komisi III DPR Agar KPK Tak Sungkan Periksa?

Nazaruddin Digeser dari Komisi III DPR Agar KPK Tak Sungkan Periksa?

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 18:26 WIB
Nazaruddin Digeser dari Komisi III DPR Agar KPK Tak Sungkan Periksa?
Jakarta - Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin digeser dari posisinya di Komisi III DPR ke Komisi VII DPR. Apakah pergeseran dilakukan supaya KPK tak sungkan memeriksa Nazar yang disebut-sebut tersangkut dugaan suap di Kemenpora ini?

"Ini murni pergeseran pada waktu reses, semua anggota yang digeser bekerja di komisi yang baru memasuki masa sidang ini," ujar anggota tim investigasi PD, Ruhut Sitompul, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Ruhut menuturkan, tak ada niat sedikitpun menambah keberanian KPK dalam mengusut kasus suap Kemenpora. Meski PD mendorong KPK menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada niat supaya KPK tidak sungkan. Ini karena disesuaikan keahlian beliau," imbuh Ruhut.

Sebelumnya diberitakan Nazar dipindah ke Komisi III DPR menuju Komisi VII DPR. Pergeseran dilakukan karena keahlian Nazar di bidang pertambangan, bukan hukum.

"Banyak kok lainnya yang diganti. Angie (Angelina Sondakh) tetap di Komisi X," ucap Ruhut.

(van/vit)


Berita Terkait