Pesta Sabu, 5 Pengurus Kadin Samarinda Resmi Tersangka

Pesta Sabu, 5 Pengurus Kadin Samarinda Resmi Tersangka

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 17:30 WIB
Samarinda - Satserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, resmi menetapkan 5 pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Samarinda sebagai tersangka. Mereka dibekuk saat pesta sabu, pada Kamis (12/5) kemarin.

Kelima orang tersebut adalah Ketua Kadin Samarinda IS dan anggota Kadin MM dan S, Dewan Pembina Kadin Kota Samarinda ASDA dan pegawai IT Kadin Samarinda, LE.

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan," kata Wakasatserse dan Narkoba Polresta Samarinda AKP P Hasugian, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jl Bhayangkara, Jumat (13/5/2011) sore WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba. Tapi soal kebenarannya masih diselidiki," ujar Hasugian.

Dari penyidikan, IS mengaku bersama keempat rekannya sedang menggunakan sabu di kediaman MM. Sabu tersebut dibelinya dari seorang pengedar yang berdomisili di Kutai Kartanegara.

"Ketika ditanya IS mengaku melakukan pesta sabu bersama teman-temannya. Sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang yang berinisial Alg, berdomisili di Kutai Kartanegara dengan harga Rp 850 ribu. Alg masih kita kejar," jelas Hasugian.

Ditambahkannya, kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang melaporkannya ke Polresta Samarinda.

"Atas laporan warga yang mencurigai dan resah sehingga melaporkan hal itu ke Polisi. Kemudian kita selidiki," sebut Hasugian.

Kelima tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 114 (1) subsider 112 (1) pasal 127 huruf a junto 132 UU No 35 Tahun 2009.

"Tersangka sebagai pengguna. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutup Hasugian.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima pengurus Kadin Kota Samarinda ini ditangkap di kediaman MM, di Jl Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, pada Kamis (12/5) pukul 00.30 WITA dinihari. Barang bukti yang disita adalah 1 paket sabu seberat 0,7 gram, 1 alat isap bong serta 1 buah obor.

(fay/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads